Senin–Kamis: 08.00–14.00 Jumat: 08.00–11.00 Sabtu: 08.00–12.00
pemdes@desagubug-boyolali.id
Pelayanan Publik Digital
Pemerintah Desa

Administrasi Kependudukan

Desa Gubug

Layanan Administrasi Kependudukan merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, surat pindah, surat domisili, perubahan data kependudukan, dan dokumen administrasi lainnya sesuai kewenangan desa.

Persyaratan

Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis layanan yang diajukan. Secara umum, masyarakat perlu menyiapkan:

Cara Pengajuan

  1. Siapkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.
  2. Datang ke Kantor Desa Gubug pada jam pelayanan.
  3. Sampaikan jenis administrasi kependudukan yang ingin diurus kepada petugas.
  4. Serahkan berkas persyaratan untuk diperiksa.
  5. Lengkapi berkas apabila terdapat dokumen yang belum sesuai.

Mekanisme Pengurusan

Pemohon → Pemeriksaan Berkas → Verifikasi Data → Proses Administrasi Desa → Pengesahan/Permohonan ke Instansi Terkait → Dokumen Diterima Pemohon

Untuk dokumen yang menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Desa membantu proses administrasi dan memberikan pengantar sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi Penting