4.1. Visi dan Misi
A. 4.1.1 Visi
Visi adalah suatu gambaran tentang kondisi yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan program, dan kegiatan pembangunan Penetapan Visi Pembangunan Desa Tahun 2023 – 2028 disusur berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilit melalui proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung
Memperhatikan pada situasi, kondisi, kekuatan, kelemahanan, peluang tantangan, dan memperhitungan kesinambungan pelaksanaan pembangunan. maka dirumuskan dan ditetapkan Visi Desa Gubug adalah “TERBAIK” (Transparansi, Empati, Religius, Berprestasi, Aspiratif, Islami, dan Kekeluargaan
4.1.2 Misi
Misi pembangunan adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, sebagai penjabaran visi pembangunan Desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunar desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Adapun Misi Pembangunan Desa Gubug Tahun 2023-2028 adalat Sebagai berikut:
- TRANSPARANSI“Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparan dalam kehidupan sehari- hari, baik dalam pemerintahan, bidang anggaran dan keuangan maupun dengan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang baik (Gooc Goverment)”
- EMPATI‘Menumbuh kembangkan rasa peduli, rasa tanggap diri dan peka terhadap lingkungan sekitar dalam kehidupan bermasyarakat
- RELIGIUS‘Mendorong dan menciptakan sikap dan perilaku yang patuh dalam menjalankan agama yang dianutnya, toleran dengan agama lain sehingga menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat
- BERPRESTASIMenjadikan Desa Gubug berprestasi melalui pembinaan, pelatihan dan pemberdayaan semua potensi yang ada di masyarakať
- ASPIRATIF“Menjadikan pemerintah yang tanggap aspirasi, dimana dalam menyikap semua aspirasi masyarakat dilakukan dengan system 3T (Terima Tanggap, Tuntaskan)”
- ISLAMI‘Meningkatkan aktivitas kehidupan masyarakat yang lslami dan ber- akhlakul karimah, sehingga menjadi budaya kebiasaan yang positif
- KEKELUARGAAN“Menciptakan suasana kekeluargaan di tengah masyarakat sehingga terbangun suasana kondusif, yang menimbulkan rasa aman nyaman dan harmonis”
4.1.3 Tujuan dan Sasaran
- Meningkatkan kinerja dan kesadaran aparat pemerintah desa
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia aparatur desa
- Meningkatkan hasil produksi pertanian untuk kemakmuran
- Meningkatkan penghasilan dan akses pemasarar
- Meningkatkan Kualitas petani dalam bidang pertanian dan peternakar
- Meningkatan pelayanan masyarakat
- Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat
- Meningkatkan kualitas SDM masyarakat
Adapun yang menjadi sasaran ;
- Aparatur desa (Perangkat Desa,BPD, LPM, RT, RW, KPMD dan PKK
- Mengoptimalkan fungsi lahan pertanian
- Peningkatan ekonomi petani
- Mengakses lebih banyak calon pembeli hasil pertanian
- Meningkatnya kepuasan pelayanan masyarakat
- Bertambahnya pengalaman petani dalam bidang pertanian
- Perangkat desa ,tokoh masyarakat yang ada
- Lembaga desa yang ada