Layanan Administrasi Pertanahan merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah, seperti surat keterangan tanah, surat keterangan kepemilikan/penguasaan tanah, riwayat tanah, dan dokumen pendukung administrasi pertanahan lainnya sesuai kewenangan desa.
Persyaratan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
- SPPT/PBB tahun berjalan apabila diperlukan
- Dokumen atau surat tanah sebelumnya apabila ada
- Surat pengantar dari RT/RW apabila diperlukan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan
Cara Pengajuan
- Siapkan dokumen persyaratan sesuai keperluan.
- Datang ke Kantor Desa Gubug pada jam pelayanan.
- Sampaikan jenis administrasi pertanahan yang ingin diajukan.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa.
- Petugas melakukan verifikasi data dan dokumen.
- Pemohon melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan.
- Proses administrasi dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah Desa.
Mekanisme Pengurusan
Pemohon → Pengajuan Berkas → Pemeriksaan Dokumen → Verifikasi Data & Riwayat Tanah → Pemeriksaan/Validasi Lapangan Jika Diperlukan → Proses Administrasi → Penandatanganan → Dokumen Diserahkan kepada Pemohon
Jenis Layanan
- Surat Keterangan Tanah
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Administrasi terkait jual beli/peralihan tanah
- Surat keterangan atau dokumen pertanahan lainnya sesuai kewenangan desa
Informasi Penting
- Pastikan data pemilik, lokasi, luas, dan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
- Bawa dokumen asli apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
- Untuk layanan yang berkaitan dengan sertifikat, pendaftaran tanah, atau perubahan data sertifikat, proses selanjutnya menjadi kewenangan instansi pertanahan/BPN.
- Apabila terdapat sengketa atau perbedaan data kepemilikan, proses dapat memerlukan pemeriksaan dan dokumen tambahan.
- Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis layanan pertanahan yang diajukan.