Senin–Kamis: 08.00–14.00 Jumat: 08.00–11.00 Sabtu: 08.00–12.00
pemdes@desagubug-boyolali.id
Pelayanan Publik Digital
Pemerintah Desa

Administrasi Pertanahan

Desa Gubug

Layanan Administrasi Pertanahan merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah, seperti surat keterangan tanah, surat keterangan kepemilikan/penguasaan tanah, riwayat tanah, dan dokumen pendukung administrasi pertanahan lainnya sesuai kewenangan desa.

Persyaratan

Cara Pengajuan

  1. Siapkan dokumen persyaratan sesuai keperluan.
  2. Datang ke Kantor Desa Gubug pada jam pelayanan.
  3. Sampaikan jenis administrasi pertanahan yang ingin diajukan.
  4. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa.
  5. Petugas melakukan verifikasi data dan dokumen.
  6. Pemohon melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan.
  7. Proses administrasi dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah Desa.

Mekanisme Pengurusan

Pemohon → Pengajuan Berkas → Pemeriksaan Dokumen → Verifikasi Data & Riwayat Tanah → Pemeriksaan/Validasi Lapangan Jika Diperlukan → Proses Administrasi → Penandatanganan → Dokumen Diserahkan kepada Pemohon

Jenis Layanan

Informasi Penting