Layanan Surat Keterangan merupakan layanan Pemerintah Desa Gubug untuk membantu masyarakat memperoleh berbagai surat keterangan sesuai dengan kebutuhan administrasi warga, seperti Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Penghasilan, dan surat keterangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
Persyaratan disesuaikan dengan jenis surat yang diajukan. Secara umum:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP-el
- Surat pengantar dari RT/RW apabila diperlukan
- Dokumen pendukung sesuai jenis surat yang dimohonkan
- Dokumen asli untuk keperluan verifikasi apabila diperlukan
Cara Pengajuan
- Siapkan persyaratan sesuai jenis surat keterangan.
- Datang ke Kantor Desa Gubug pada jam pelayanan.
- Sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data.
- Pemohon melengkapi berkas apabila masih terdapat kekurangan.
Mekanisme Pengurusan
Pemohon → Pengajuan Berkas → Pemeriksaan Persyaratan → Verifikasi Data → Pembuatan Surat → Penandatanganan → Surat Diserahkan kepada Pemohon
Jenis Surat Keterangan
Beberapa surat keterangan yang dapat dilayani antara lain:
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan lainnya sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.
Informasi Penting
- Persyaratan dapat berbeda untuk setiap jenis surat keterangan.
- Pemohon wajib memberikan data yang benar dan sesuai dokumen kependudukan.
- Bawa dokumen asli apabila diperlukan untuk verifikasi.
- Pelayanan administrasi desa pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
- Surat hanya dapat diterbitkan setelah persyaratan dan data dinyatakan lengkap serta sesuai.